Social Icons

Thursday 7 March 2013

standar nasional pendidikan kita



STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Kualitas pendidikan di indonesia dewasa ini banyak mendapat sorotan dan keritikan dari dalam negeri maupun dari luar negeri.  Majalah asia weeks, beberapa tahun yang lalu  memuat beberapa perguruan tinggi (PT) ternama dan berkualitas di asia, sedangkan PT di indonesia urutan jauh dibelakang negara tetangga, seperti malaysia, singapure, korea, cina, dan negara lain nya.
Sebagian- sarjana lulusan perguruan tinggi ternama di indonesia seperti, institut teknologi bandung (ITB) , universitas indonesia (UI), universitas gajah mada (UGM),  institut pertanian bogor(ITB),  Universitas brawijaya(UNIBRAW), institut  teknologi surabaya(ITS), telah mendapat nama dan pengakuan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan (pengguna para lulusan atau sarjana).  Namaun masih banyak PT di indonesia yang menghasilkan sarjana yang belum memenuhi selera masyarakat  sebagai stakeholder. Oleh  sebab itu  pemerintah membuat peraturan dengan PP NO 19 THN.2005, tentang standarisasi nasional pendidikan (SMP) yang merupakan kewenangan mdngembangkan dan melalukan penilaian atas stanadar pendidikan nasional ole badan- badan standarisasi asional pendidikan(BNSP). Lembaga  ini juga menilai mutu pendididkan berdasarkan undang-undang sistem pndidikan nasional (UUSPN) PASAL35 AYAT 1 dengan 8(delapan) kriteria, yaitu
1.    Standar isi ( kurikulum)
2.    Stndar proses pembelajaran
3.    Standar kompetensi lulusan
4.    Standar tenaga pendidik
5.    Stabdar sarana dan prasarana
6.    Stabdar pengelola pendidikan
7.    Standar pembiayaan pendidikan
8.    Standar penilaian pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar
1.    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3.    Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


B. standar pendidikan di indonesia
Masing masing standar pendidikan nasional tersebut di atas akan di uraikan secara satu persatu sebagai berikut :
1.    Standar isi ( kurikulum)
 Oemar hamalik (2002) membuat cerita pemilihan isi kurikulum , dengan berpatokan pada karateristik masyarakat ( sosial science) sebagai stakeholder, yaitu sebagai berikut :
a.     Isi kurikulum harus bersifat keninian, artinya isinya harus memuat pengetahuan dan penemuan baru.
b.    Isi kurikulum memberikan kemudahan untuk memahami prinsip-prinsip pokok dan generalisasi.generalisasi menjadi landasan dalam memilih data faktual dalam ruang lingkup pengetahuan yang sedang berkembang.
c.     Isi kurikulum hendaknya dapat memberikan kontribusi pengembangan keterampilan, kecakapan hidup, berpikir bebas dan disiplin berdasarkan pengetahuan . individu harus mampu menggunakan kemampuan rasional, berpikir logis , serta membedakan fakta dan perasaan .
d.    Isi Kurikulum menyumbang terhadap pengembangan moralitas yang esensial dan berkenaan dengan evaluasi dan pegunaan pengetahuan . pendidikan provesional harus mampu membuat keputusan yang berjangka panjang .
e.       Isi kurikulum mempunyai makna dan maksud bagi para peserta didik. Pemilihan isi kurikulum harus berdasarkan pada makna nya perubahan sosial dan bermakna bagi tujuan / maksud para peserta didik.
f.      Isi kurikulum menyediakan suatu ukuran keberhailan dan suatu tantangan . belajar mempengaruhi tingkah laku dan mengembangkan keinginan untuk balajar terus, karena itu pemiluhan isi kurikulum harus berdasarkan tingkat kematangan dan pengalaman peserta didik.
g.     Isi kurikulum menyumbang terhadap pertumbuhan yang seimbang, yakni pertumbuhan peserta didik secara menyeluruh, seperti : pertumbuhan kepribadian, kemasyarakatan dan perkembangan sebagai tenaga pengajar dan pendidik jadi program pendidikan harus menyumbang terhadap kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan .
h.    Isi kurikulum mengarahkan tindakan sehari hari dan mengarahkan pelajaran serta pengalaman selanjutnya .

2.    Standar proses pembelajaran
Melaksanakan proses pembelajaran di kelas / suatu tempat berarti kita membelajarkan peserta didik secra terkondisi , mereka belajar dengan mendengar , menyimak, melihat, meniru, dan melakukan yang di iformasikan / yang dijelaskan oleh guru atau fasilitator. Melalui belajar seperti ini  peserta didik memiliki perilaku sesuai dengan tujuan yang telah dirancang oleh guru. Tercapainya perilaku yang di kehendaki merupakan keberhasilan pembelajaraan, akan tetapi banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran, tidak semua peserta didik akan mencapai perilaku sesuai yang diharapkan oleh guru atau pendidik.
Untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan, guru agar menerapkan prinsip- prinsip pembelajaran baru , sebagai berikut ;
a.     Pendidikan bukan mempersiapkan siswa untuk hidup sebagai orang dewasa , melainkan membantu agar siswa mapu hidup dalam kehidupan sehari hari
b.    Peserta didik sebaiknya di didik sebagai suatu kesatuan , sebagai organisme .
c.     Pendidikan bertujuan untuk memperbaiki kualitas kehidupan.
d.    Peserta didik balajar dengan melakukan atau berbuat .
e.      Secara luas belajar dilakukan melalui kesan kesan pengindraan .
f.      Belajar bergantung kepada kemampuan ( ability) individu peserta didik.
g.     Belajar adalah suatu proses berkelanjutan .
h.    Kondisi sosial dan alamiah menyusun situasi-situasi belajar .
i.       Motivasi belajar hendak nya bersifat intrinsik dan alamiah.
j.        Pengajaran hendak nya di sesuaikan dengan kebutuhan individual .
k.    Hubungan antara guru dan peserta didik, dan antara peserta didik dan peserta didik di l;aksanakan melalui kerja sama .
l.       Metode , isi dan alat pengajaran besar pengaruhnya terhadap individu peserta didik .
Berdasakan PP NO.19 THN 2005, pasal 19 (ayat 1) : proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan melalui interaktif , insfiratif, meyenangkan, menantang, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa , kreatifitas dan kemndirian sesuain dengan bakal , minat dan perkembangan fisik serta psikolog peserta didik. Selanjutnya di pertegas dalam pasal 20 bahwa seorang guru merencanakan proses pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran , materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.

3.     Standar kompetensi lulusan
Kualitas lulusan yang baik dari sekolah , madrasah dan perguruan tinggi merupakan harapan yang harus diwujudkan. Mengingat sdm indonesia jauh tertinggal dibandingakan dengan  negara lain . hasil survey terhadap kualitas pendidikan pada 117 negara , indonesian menempati urutan ke 112.
Pada sisi lain masyarakat indonesia sangat menghargai simbol-simbol akademis yang melekat pada nya. Bukan kemampuan yang ditunjukan  oleh seseorang. Fenomena di indonesia makin tinggi gelar yang di sandang seseorang , semakin tinggi pula penghargaan yang diterima , makin tinggi pangkat , semakin tinggi pula kekuasaan nya .
UUSPN no 20 thn 2003, pasal 35 (ayat1) dan PP no 19 tahun 2005 pasal 25 (ayat1) menyebutkan “ standar kompetensi lulusan di gunakan sebagai pedoman penilain dalam penentuan kelulusan peserta didk dari suatu pendidikan “. Undang –undang dan PP ini merupakan paying pencerahan pendidikan indonesia.
Peraturan pemerintah  RI no 19 /2005 pasal 25 ( ayat 2), memberi maksud standar kompetensi lulusan meliputi . kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kempok data kuliah. Kemudian di perinci lebih jelas dalam pasa 26 bahwa  standar kompetensi lulusan setiap jenjang pendidkan, dapat dilihat pada ayat :
1.    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetuahuan , kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan  untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan  menengah umum bertujuan untuk meningkatkan  kecerdasan , kepribadian , akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
3.    Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdaan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia , serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan nya .
4.    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan , mengembangkan, serta menerapkan ilmu , teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


4 . Standar pendidik dan tenaga pendidik

Lulusan yang bekualitas mustahil akan dapat di capai atas kualitas guru yang baik, lingkungan yang mempengaruhi proses pendidikan , seperti guru di sekolah, orang tua dirumah dan masyarakat tempat anak tumbuh dan berkembang . PP no 19, tahun 2005 pasal 28 (ayat1) menggaris bawahi bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akdemik dan kompetensi sebagai agent pembelajaran , sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan surat keputusan menteri pendidikan nasional no 304 /U/2003, tenga kependidikan harus memiliki pengetahuan pendidikan , keterampilan – keterampilan yang telah di atur dalam undang- undang, peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri.
Tenaga kependidikan dapat saja di angkat dari berbagai latar belakang disiplin ilmu. Sebelum di angkat sebagai guru, mereka harus mendapat pendidikan, latihan dan bimbingan tentang pengetahuan keguruan, atau mendapat ijasah Akta IV dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi. Namun dalam pasal 28 (ayat 4) juga disebutkan seseorang dapat saja di angkat menjadi pendidik  tanpa memiliki ijasah dan/ sertifikat  sertifikasi keahlian, mana kala memiliki keahlian khusus yang di akui dan di perlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Dalam pasal 28 (ayat3)disebutkan bahwa guru sebagai agent pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anaka usia dini, harus memiliki kompetensi yang meliputi :
a.     Kompetensi pedagogik
b.    Kompetensi kepribadian
c.     Kompetensi profesional
d.    Kompetensi nasional

Syarat menjadi guru adalah harus sehat jasmani dan rohani, menunjukkan bahwa tugas guru adalah tugas yang berat lahir dan batin, guru tidak mungkin  dapat melakukan pembelajaran, kalau selalu dan keadaan sakit jasmani , atau guru mempunyai penyakit yang menular yang akan menjangkiti peserta didik nya. Guru dituntut prima, cekatan dan berwibawa dalam  memberi pembelajaran. Demikian juga tidak dibenarkan menjadi guru bagi orang yang ditidak sehat secara rohani. Dalam pasal 29 (ayat 1-6) di pertegas kualifikasi guru untuk masing- masing jenjang pendidikan, seperti pada ayat :
1.    Pendidik pada pendidikan anak usia dini , memiliki :
a.     Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b.    Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan lain atau psikologi
c.     Sertifikasi profresi untuk PAUD
2.    Pendidikan pada sd / mi, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a.     Kualifikasi  akademik  pendidikan minimum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b.    Latar belakang pendidikan tinggi di bidang sd/ mi, kependidikan lain atau psikologi
c.     Sertifikais profresi guru untuk sd/mi
3.    Pendidik pada smp/ mts atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a.     Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b.    Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajarana yang di ajarkan
c.     Sertifikasi profesi guru untuk smp /mts
4.    Pendidik pada sma/ma, atau bentuk lain sederajat ,memiliki :
a.     Kualifikasi akademik pendidikan minumum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b.    Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
c.     Sertifikasi profesi guru untuk sma /ma
5.    Pendidikan pada sdlb/smplb/smalb atau bentuk lain sedeerajat, memiliki :
a.     Kualifikasi akademik pendidikan tinggi minumum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b.      Latar belakang pendidikan  tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
c.     Sertifikasi profesi guru untuk sdlb/smplb/smalb
6.    Pendidikan pada smk atau mak atau bentuk sederajat, memiliki :
a.     Kualifikasi akademik pendidikan tinggi minimum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b.    Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
c.     Sertifikasi profesi guru  untuk smk/ mak
5. Standar  sarana dan prasarana

Kualitas suatu sekolah sangat di tunjang oleh srana dan prasarana pendidikan, namun di lapangan masih banyak ditemui beberapa sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana. Dengan demikian wajar sekolah seperrti itu tidak mendapatkan mutu lulusan yang baik .
Melengkapi sarana pendidikan suatu yang mutlak, pemerintah menetapkan aturan dengan PP  NO. 19 TAHUN 2005 pasal 42 (ayat 1) “setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana meliputi  perabotan, peralatan, pendidikan, media pendidikan, buku dan sumberbelajar lainnya, bahan habis pakai serta lain yang diperlukan untuk menunjang  proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”. Setiap guru dianjurkan menggunakan media pendidikan yang tersedia di sekolah  dan merancang media yang belum ada. Gunanya adalah mempermudah peserta didik memahami, mengetahui, dan menerapkan teori yang di ajarkan kepadanya. Aplikasi suatu materi akan perlu dan mampu di kembangkan  merangsang peserta didik berfikir, menganalisa, mensistensis, dan evaluasi.
Pasal 42 (ayat2) PP NO 19 TAHUN 2005 menyatakan “ setiap saruan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang epmimpin satuan pendidikan , ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboraturium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.


6.    Standar pengelolaan pendidikan

Lembaga pendidikan  membutuhkan pengelola atau pemimpin yang bertindak sebagai pemegang dan pengambil kebijakan (policy). Pemimpin lembaga pendidikan adalah seseorang yang dapat merencanakan , mengorganisasikan, mengawasi proses  pembelajaran agar terlaksana an tercapainya tujuan pembelajaran . pemimpin atau pengelola pendidikan juga menuntut memiliki pengetahuan tentang apa yang di pimpinnya. Tatkala guru berhalangan mengajar, pemimpin harus mampu mengajar, didepan kelas dan memecahkan permasalahan serta mengambil kebijakan dalam proses pembelajaran.
 Menciptakan seorang pengelola,pemimpin lembaga pendidikan yang baik tidaklah mudah , oleh sebab itu pemerintah menetapkan PP NO 19 TAHUN 2005, pasal 50 :
1.    Setiap satuan pendidikan di pimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
2.    Dapat melaksanakan tugas nya  kepala satuan pendidikan smp/mts/smplb/atau bentuk lai yang sederajat di bantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
3.    Pada satuan pendidikan sma/ma/smalb/smk/mak,  atau bentuk lain sederajat , kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas nya di bantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing- masing secara berturut  - turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.

Seorang dapat ditunjuk, diangkat, menjadi kepala sebagai penanggungjawab pengelolaan pendidikan telah memiliki pengalaman. Sebagaimana pp no 19 tahun 2005 pasal 38 (ayat 1-5) berbunyi sebagai berikut :
1.    Kriteria untuk menjadi kepala Tk/Ra
2.    Kriteria untuk menjadi kepala sd/mi
3.    Kriteria untuk menjadi kepala smp/mts/sma/ma/smk.mak
4.    Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB
5.    `Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Mentri


7    standar pembiayaan pendidikan
lembaga pendidikan merupakan sebuah organisasi , dimana dapat sistem kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama yaitu tercapainya tujuan pendidika nasional sebagaimana UU sisdiknas No.20 tahun 2003 , pasal 3 berbunyi :” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa uang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dalam mencapai tujuan berorganisasi tidak terlepas dari pembiayaan merupakan urat nadi sebuah organisasi.


8   standar penilaian pendidikan
penentuan kualitas suatu lembaga pendidikan sangat di tentukan oleh penilaian. Penilaian itu dilakukan untuk menilai proses pembelajaran, menilai kemajuan lembaga itu sendiri.
Pengelola sekolah berusaha untuk menciptakan kelulusan yang berkualitas, sekolah berkualitas , dan berkembang serta tidak mengecewakan stake holder pendidikan, tentunya pekerjaan ini di mulai dari penilaian terhadap proses pembelajaran yang di lakukan. Apakah proses pembelajaran telah memenuhi standar  atau sesuai dengan pedoman kurikulum , maka hal ini membutuhkan suatu penilaian. Penilaian proses pembelajran adalah menilai kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir pembelajaran, menilai tugas- tugas yang di berikan kepada peserta didik, menilai bakat dan prestasi peserta didik dengar menilai tugas harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian naik kelas, penilaian porto da tugas peserta didik lainya.

No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text