STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Kualitas
pendidikan di indonesia dewasa ini banyak mendapat sorotan dan keritikan dari
dalam negeri maupun dari luar negeri.
Majalah asia weeks, beberapa tahun yang lalu memuat beberapa perguruan tinggi (PT) ternama
dan berkualitas di asia, sedangkan PT di indonesia urutan jauh dibelakang
negara tetangga, seperti malaysia, singapure, korea, cina, dan negara lain nya.
Sebagian-
sarjana lulusan perguruan tinggi ternama di indonesia seperti, institut
teknologi bandung (ITB) , universitas indonesia (UI), universitas gajah mada
(UGM), institut pertanian
bogor(ITB), Universitas
brawijaya(UNIBRAW), institut teknologi
surabaya(ITS), telah mendapat nama dan pengakuan masyarakat sebagai stakeholder
pendidikan (pengguna para lulusan atau sarjana). Namaun masih banyak PT di indonesia yang
menghasilkan sarjana yang belum memenuhi selera masyarakat sebagai stakeholder. Oleh sebab itu pemerintah membuat peraturan dengan PP NO 19
THN.2005, tentang standarisasi nasional pendidikan (SMP) yang merupakan
kewenangan mdngembangkan dan melalukan penilaian atas stanadar pendidikan
nasional ole badan- badan standarisasi asional pendidikan(BNSP). Lembaga ini juga menilai mutu pendididkan berdasarkan
undang-undang sistem pndidikan nasional (UUSPN) PASAL35 AYAT 1 dengan
8(delapan) kriteria, yaitu
1. Standar
isi ( kurikulum)
2. Stndar
proses pembelajaran
3. Standar
kompetensi lulusan
4. Standar
tenaga pendidik
5. Stabdar
sarana dan prasarana
6. Stabdar
pengelola pendidikan
7. Standar
pembiayaan pendidikan
8. Standar
penilaian pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar
1. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2.
Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3.
Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
B.
standar pendidikan di indonesia
Masing
masing standar pendidikan nasional tersebut di atas akan di uraikan secara satu
persatu sebagai berikut :
1. Standar
isi ( kurikulum)
Oemar hamalik (2002) membuat cerita pemilihan
isi kurikulum , dengan berpatokan pada karateristik masyarakat ( sosial
science) sebagai stakeholder, yaitu sebagai berikut :
a. Isi
kurikulum harus bersifat keninian, artinya isinya harus memuat pengetahuan dan
penemuan baru.
b. Isi
kurikulum memberikan kemudahan untuk memahami prinsip-prinsip pokok dan
generalisasi.generalisasi menjadi landasan dalam memilih data faktual dalam
ruang lingkup pengetahuan yang sedang berkembang.
c. Isi
kurikulum hendaknya dapat memberikan kontribusi pengembangan keterampilan,
kecakapan hidup, berpikir bebas dan disiplin berdasarkan pengetahuan . individu
harus mampu menggunakan kemampuan rasional, berpikir logis , serta membedakan
fakta dan perasaan .
d. Isi
Kurikulum menyumbang terhadap pengembangan moralitas yang esensial dan
berkenaan dengan evaluasi dan pegunaan pengetahuan . pendidikan provesional
harus mampu membuat keputusan yang berjangka panjang .
e. Isi kurikulum mempunyai makna dan maksud bagi
para peserta didik. Pemilihan isi kurikulum harus berdasarkan pada makna nya
perubahan sosial dan bermakna bagi tujuan / maksud para peserta didik.
f. Isi
kurikulum menyediakan suatu ukuran keberhailan dan suatu tantangan . belajar
mempengaruhi tingkah laku dan mengembangkan keinginan untuk balajar terus,
karena itu pemiluhan isi kurikulum harus berdasarkan tingkat kematangan dan
pengalaman peserta didik.
g. Isi
kurikulum menyumbang terhadap pertumbuhan yang seimbang, yakni pertumbuhan
peserta didik secara menyeluruh, seperti : pertumbuhan kepribadian,
kemasyarakatan dan perkembangan sebagai tenaga pengajar dan pendidik jadi
program pendidikan harus menyumbang terhadap kompetensi yang diperlukan dalam
kehidupan .
h. Isi
kurikulum mengarahkan tindakan sehari hari dan mengarahkan pelajaran serta
pengalaman selanjutnya .
2. Standar
proses pembelajaran
Melaksanakan
proses pembelajaran di kelas / suatu tempat berarti kita membelajarkan peserta
didik secra terkondisi , mereka belajar dengan mendengar , menyimak, melihat,
meniru, dan melakukan yang di iformasikan / yang dijelaskan oleh guru atau
fasilitator. Melalui belajar seperti ini peserta didik memiliki perilaku sesuai dengan
tujuan yang telah dirancang oleh guru. Tercapainya perilaku yang di kehendaki
merupakan keberhasilan pembelajaraan, akan tetapi banyak hal yang perlu
diperhatikan dalam proses pembelajaran, tidak semua peserta didik akan mencapai
perilaku sesuai yang diharapkan oleh guru atau pendidik.
Untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan, guru agar menerapkan prinsip-
prinsip pembelajaran baru , sebagai berikut ;
a. Pendidikan
bukan mempersiapkan siswa untuk hidup sebagai orang dewasa , melainkan membantu
agar siswa mapu hidup dalam kehidupan sehari hari
b. Peserta
didik sebaiknya di didik sebagai suatu kesatuan , sebagai organisme .
c. Pendidikan
bertujuan untuk memperbaiki kualitas kehidupan.
d. Peserta
didik balajar dengan melakukan atau berbuat .
e. Secara luas belajar dilakukan melalui kesan
kesan pengindraan .
f. Belajar
bergantung kepada kemampuan ( ability) individu peserta didik.
g. Belajar
adalah suatu proses berkelanjutan .
h. Kondisi
sosial dan alamiah menyusun situasi-situasi belajar .
i. Motivasi
belajar hendak nya bersifat intrinsik dan alamiah.
j. Pengajaran hendak nya di sesuaikan dengan
kebutuhan individual .
k. Hubungan
antara guru dan peserta didik, dan antara peserta didik dan peserta didik di
l;aksanakan melalui kerja sama .
l. Metode
, isi dan alat pengajaran besar pengaruhnya terhadap individu peserta didik .
Berdasakan
PP NO.19 THN 2005, pasal 19 (ayat 1) : proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan melalui interaktif , insfiratif, meyenangkan,
menantang, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa , kreatifitas dan kemndirian sesuain
dengan bakal , minat dan perkembangan fisik serta psikolog peserta didik.
Selanjutnya di pertegas dalam pasal 20 bahwa seorang guru merencanakan proses
pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran , materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
3. Standar kompetensi lulusan
Kualitas
lulusan yang baik dari sekolah , madrasah dan perguruan tinggi merupakan
harapan yang harus diwujudkan. Mengingat sdm indonesia jauh tertinggal
dibandingakan dengan negara lain . hasil
survey terhadap kualitas pendidikan pada 117 negara , indonesian menempati
urutan ke 112.
Pada
sisi lain masyarakat indonesia sangat menghargai simbol-simbol akademis yang
melekat pada nya. Bukan kemampuan yang ditunjukan oleh seseorang. Fenomena di indonesia makin
tinggi gelar yang di sandang seseorang , semakin tinggi pula penghargaan yang
diterima , makin tinggi pangkat , semakin tinggi pula kekuasaan nya .
UUSPN
no 20 thn 2003, pasal 35 (ayat1) dan PP no 19 tahun 2005 pasal 25 (ayat1)
menyebutkan “ standar kompetensi lulusan di gunakan sebagai pedoman penilain
dalam penentuan kelulusan peserta didk dari suatu pendidikan “. Undang –undang
dan PP ini merupakan paying pencerahan pendidikan indonesia.
Peraturan
pemerintah RI no 19 /2005 pasal 25 (
ayat 2), memberi maksud standar kompetensi lulusan meliputi . kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kempok
data kuliah. Kemudian di perinci lebih jelas dalam pasa 26 bahwa standar kompetensi lulusan setiap jenjang
pendidkan, dapat dilihat pada ayat :
1. Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetuahuan , kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan , kepribadian , akhlak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
3. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdaan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia , serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruan nya .
4. Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki
pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan ,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu , teknologi dan seni yang bermanfaat bagi
kemanusiaan.
4 . Standar pendidik
dan tenaga pendidik
Lulusan yang bekualitas
mustahil akan dapat di capai atas kualitas guru yang baik, lingkungan yang
mempengaruhi proses pendidikan , seperti guru di sekolah, orang tua dirumah dan
masyarakat tempat anak tumbuh dan berkembang . PP no 19, tahun 2005 pasal 28 (ayat1)
menggaris bawahi bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akdemik dan
kompetensi sebagai agent pembelajaran , sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang
memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan surat keputusan menteri pendidikan
nasional no 304 /U/2003, tenga kependidikan harus memiliki pengetahuan
pendidikan , keterampilan – keterampilan yang telah di atur dalam undang-
undang, peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri.
Tenaga kependidikan
dapat saja di angkat dari berbagai latar belakang disiplin ilmu. Sebelum di
angkat sebagai guru, mereka harus mendapat pendidikan, latihan dan bimbingan
tentang pengetahuan keguruan, atau mendapat ijasah Akta IV dari perguruan
tinggi yang telah terakreditasi. Namun dalam pasal 28 (ayat 4) juga disebutkan
seseorang dapat saja di angkat menjadi pendidik
tanpa memiliki ijasah dan/ sertifikat
sertifikasi keahlian, mana kala memiliki keahlian khusus yang di akui
dan di perlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan
dan kesetaraan. Dalam pasal 28 (ayat3)disebutkan bahwa guru sebagai agent
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anaka
usia dini, harus memiliki kompetensi yang meliputi :
a. Kompetensi
pedagogik
b. Kompetensi
kepribadian
c. Kompetensi
profesional
d. Kompetensi
nasional
Syarat
menjadi guru adalah harus sehat jasmani dan rohani, menunjukkan bahwa tugas
guru adalah tugas yang berat lahir dan batin, guru tidak mungkin dapat melakukan pembelajaran, kalau selalu
dan keadaan sakit jasmani , atau guru mempunyai penyakit yang menular yang akan
menjangkiti peserta didik nya. Guru dituntut prima, cekatan dan berwibawa
dalam memberi pembelajaran. Demikian
juga tidak dibenarkan menjadi guru bagi orang yang ditidak sehat secara rohani.
Dalam pasal 29 (ayat 1-6) di pertegas kualifikasi guru untuk masing- masing
jenjang pendidikan, seperti pada ayat :
1. Pendidik
pada pendidikan anak usia dini , memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b. Latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan lain
atau psikologi
c. Sertifikasi
profresi untuk PAUD
2. Pendidikan
pada sd / mi, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b. Latar
belakang pendidikan tinggi di bidang sd/ mi, kependidikan lain atau psikologi
c. Sertifikais
profresi guru untuk sd/mi
3. Pendidik
pada smp/ mts atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajarana yang di ajarkan
c. Sertifikasi
profesi guru untuk smp /mts
4. Pendidik
pada sma/ma, atau bentuk lain sederajat ,memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minumum diploma 4 (d4) atau sarjana (s1)
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan
c. Sertifikasi
profesi guru untuk sma /ma
5. Pendidikan
pada sdlb/smplb/smalb atau bentuk lain sedeerajat, memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidikan tinggi minumum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b. Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
c. Sertifikasi
profesi guru untuk sdlb/smplb/smalb
6. Pendidikan
pada smk atau mak atau bentuk sederajat, memiliki :
a. Kualifikasi
akademik pendidikan tinggi minimum diploma 4(d4) atau sarjana (s1)
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan
c. Sertifikasi
profesi guru untuk smk/ mak
5. Standar sarana dan prasarana
Kualitas suatu sekolah
sangat di tunjang oleh srana dan prasarana pendidikan, namun di lapangan masih
banyak ditemui beberapa sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana.
Dengan demikian wajar sekolah seperrti itu tidak mendapatkan mutu lulusan yang
baik .
Melengkapi sarana
pendidikan suatu yang mutlak, pemerintah menetapkan aturan dengan PP NO. 19 TAHUN 2005 pasal 42 (ayat 1) “setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana meliputi perabotan, peralatan, pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumberbelajar lainnya, bahan habis pakai serta lain yang
diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”. Setiap guru dianjurkan
menggunakan media pendidikan yang tersedia di sekolah dan merancang media yang belum ada. Gunanya
adalah mempermudah peserta didik memahami, mengetahui, dan menerapkan teori
yang di ajarkan kepadanya. Aplikasi suatu materi akan perlu dan mampu di
kembangkan merangsang peserta didik
berfikir, menganalisa, mensistensis, dan evaluasi.
Pasal 42 (ayat2) PP NO
19 TAHUN 2005 menyatakan “ setiap saruan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang epmimpin satuan pendidikan , ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboraturium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan
jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi,
dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan”.
6. Standar
pengelolaan pendidikan
Lembaga pendidikan membutuhkan pengelola atau pemimpin yang
bertindak sebagai pemegang dan pengambil kebijakan (policy). Pemimpin lembaga
pendidikan adalah seseorang yang dapat merencanakan , mengorganisasikan, mengawasi
proses pembelajaran agar terlaksana an
tercapainya tujuan pembelajaran . pemimpin atau pengelola pendidikan juga
menuntut memiliki pengetahuan tentang apa yang di pimpinnya. Tatkala guru
berhalangan mengajar, pemimpin harus mampu mengajar, didepan kelas dan
memecahkan permasalahan serta mengambil kebijakan dalam proses pembelajaran.
Menciptakan seorang pengelola,pemimpin lembaga
pendidikan yang baik tidaklah mudah , oleh sebab itu pemerintah menetapkan PP
NO 19 TAHUN 2005, pasal 50 :
1. Setiap
satuan pendidikan di pimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab
pengelolaan pendidikan.
2. Dapat
melaksanakan tugas nya kepala satuan
pendidikan smp/mts/smplb/atau bentuk lai yang sederajat di bantu minimal oleh
satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
3. Pada
satuan pendidikan sma/ma/smalb/smk/mak,
atau bentuk lain sederajat , kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan
tugas nya di bantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang
masing- masing secara berturut - turut
membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
Seorang dapat ditunjuk, diangkat,
menjadi kepala sebagai penanggungjawab pengelolaan pendidikan telah memiliki
pengalaman. Sebagaimana pp no 19 tahun 2005 pasal 38 (ayat 1-5) berbunyi
sebagai berikut :
1. Kriteria
untuk menjadi kepala Tk/Ra
2. Kriteria
untuk menjadi kepala sd/mi
3. Kriteria
untuk menjadi kepala smp/mts/sma/ma/smk.mak
4. Kriteria
untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB
5. `Kriteria
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat
(4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Mentri
7 standar pembiayaan pendidikan
lembaga
pendidikan merupakan sebuah organisasi , dimana dapat sistem kerja sama sekelompok
orang untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama yaitu tercapainya tujuan
pendidika nasional sebagaimana UU sisdiknas No.20 tahun 2003 , pasal 3 berbunyi
:” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa uang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa , berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis
serta bertanggung jawab”. Dalam mencapai tujuan berorganisasi tidak terlepas
dari pembiayaan merupakan urat nadi sebuah organisasi.
8 standar
penilaian pendidikan
penentuan
kualitas suatu lembaga pendidikan sangat di tentukan oleh penilaian. Penilaian
itu dilakukan untuk menilai proses pembelajaran, menilai kemajuan lembaga itu
sendiri.
Pengelola
sekolah berusaha untuk menciptakan kelulusan yang berkualitas, sekolah
berkualitas , dan berkembang serta tidak mengecewakan stake holder pendidikan,
tentunya pekerjaan ini di mulai dari penilaian terhadap proses pembelajaran
yang di lakukan. Apakah proses pembelajaran telah memenuhi standar atau sesuai dengan pedoman kurikulum , maka
hal ini membutuhkan suatu penilaian. Penilaian proses pembelajran adalah
menilai kegiatan pembelajaran dari awal sampai akhir pembelajaran, menilai
tugas- tugas yang di berikan kepada peserta didik, menilai bakat dan prestasi
peserta didik dengar menilai tugas harian, ujian tengah semester, ujian akhir
semester dan ujian naik kelas, penilaian porto da tugas peserta didik lainya.
No comments:
Post a Comment